Sumut- Tapteng, bedahnusantaraindonesia.id- Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah KNPI Tapteng, Raju Firmansyah Hutagalung angkat bicara soal pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tuduhan orasi / selebaran dari pendemo Pj Bupati Tapteng merupakan Langkah Konstitusional searah dengan aksi demo atau menyatakan pendapat yang juga dilindungi undang-undang, Sabtu (10/8/2024), Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Raju menjelaskan aksi demo yang terjadi di depan kantor Bupati Tapteng, Rabu(6/8/2024) yang menyatakan “Sekda suruhan kutip 15% dan uangnya diserahkan untuk Pj Bupati” adalah fitnah atau tindak pidana yang tidak disertai bukti.
“Tuntutan aksi demo yang tidak disertai bukti adalah fitnah, maka jika dilaporkan ke APH adalah merupakan langkah konstitusional, karena telah mencemarkan nama baik seseorang,” jelas Raju.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Tapteng dalam menempuh jalur hukum terkait adanya fitnah dan pencemaran nama baik adalah sesuatu yang wajar dan dilindungi undang-undang.
“Yang saya lihat tidak ada unsur kriminalisasi atau pembungkaman terhadap penyampaian pendapat yang dilakukan Pj Bupati, sesuatu yang wajar dan dilindungi undang-undang jika seseorang melaporkan perkara penyebaran informasi yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar, apa lagi untuk tudingan yang tidak dapat dibuktikan,” tegas Raju.
Raju Firmansyah Hutagalung, melihat ini sebagai bentuk atau upaya yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak kekondusifan di Tapanuli Tengah, tentu dengan niat buruk dan juga bentuk ketakutan oleh oknum-oknum tertentu yang terusik hingga takut atas upaya Pemerintah Tapteng dalam melaksanakan Governance and Clean Government.
(Jasman J.Mendrofa)