Sulawesi Tenggara- Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Semakin Memprihatinkan atas Gempuran Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai mekanisme Hukum, sebut saja PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) yang kebal hukum Tak tanggung – tanggung diduga di Backup Institusi Polri.
Langgengnya Aktivitas KKU yang tidak prosedural, seakan membuktikan marwa penegakan hukum di Sulawesi tenggara Menuai kemerosotan, tidak lagi pada prinsip kepastian hukum sesuai amanah UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia iala Negara Hukum.
Sarwan, SH selaku Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Menyayangkan penegakan hukum di Sultra atas aktivitas perusahaan tambang yang Diduga di legitimasi petinggi Polda Sultra
Pasalnya, oknum inisial (S) saat ditemui beberapa minggu lalu selalu menyebut nama institusi Polri yaitu Wakapolda Sultra, bahwa S menyampaikan pihaknya selaku dari perusahaan di panggil /berkoordinasi dengan Wakapolda. Seakan mengisyaratkan Wakapolda dengan PT. Karyatama Konawe Utara merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
“Patutlah kita duga adanya keterselubungan, antara pak Waka dan PT. KKU, sebab KKU ini kebal hukum, jadi dugaan asumsi saya Wakapolda telah membackup PT. KKU,” Jelas Sarwan.
Sebab, izin pertambangan PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) tak kunjung dicabut terkait ketidak patutan kewajiban perusahaan dalam penempatan jaminan reklamasi.
Namun Ironisnya, Justru PT. KKU leluasa melakukan penjualan ore nikel dari hasil menggerukan sumber daya alam (SDA) di kabupaten Konawe Utara tanpa memenuhi kewajiban perusahaan sebagai syarat yang wajib dilakukan, yaitu penempatan jaminam reklamasi sesuai regulasi.
“Kami menduga adanya Kongkalingkong
antara KKU dan APH, Termaksud kementerian ESDM, KLHK pemerintah daerah maupun provinsi karena Izin KKU tidak dicabut dan justru diberikan RKAB dan bebas melakukan penjualan tanpa memenuhi kewajiban perusahaan dalam menempatkan Jaminam Reklamasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Lanjut dia “Bahkan Berdasarkan Pasal 39 UU No.3 Tahun 2020 salah satu muatan dari IUP adalah adanya kewajiban melaksanakan reklamasi. Maka penyerahan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang harus menjadi salah satu unsur dari kewajiban reklamasi dan pascatambang tersebut di Pertagas Pasal 99 Undang-Undang Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi,” Papar Sarwan, SH.
Menurut hemat Sarwan, pada awak media ia membeberkan bahwa PT. KKU tersebut sangat berani melakukan transaksi penjualan tanpa laporan hasil verifikasi dan/atau melakukan penjualan dengan status belum di finalkan, yang seharusnya difinalkan terlebih dahulu oleh tim verifikasi barulah dilakukan penjualan.
Lebih ironisnya, PT. Karyatama Konawe Utara tidak melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan pada Aplikasi MOMS. Bahkan tidak memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan tidak ada Laporan Reklamasi atas lahan yang telah digarap termaksud perambahan hutan kawasan.
Untuk diketahui, ucap Sarwan, PT. KKU adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara dengan SK 34/1/IUP/PMA/2017 yang pengelolaannya diambil alih oleh pusat dan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Mabes Polri kini menjadi pagar makan tanaman, melihat Pelanggaran hukum di depan mata, namun terkesan membiarkan bahkan adanya dugaan keterlibatan dari bawahannya.
Dengan lantangnya inisial S yang diduga salah satu utusan PT. KKU menyebut Wakalolda Sultra.
Dibalik perusahaan PT. KKU diduga telah mencoreng institusi Polri. Sebab, dengan meneybut nama Wakapolda Sultra dan kami selaku masyarakat Sultra yang tergabung dalam Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menduga bahwa Oknum PT. KKU inisial S dan Wakapolda Sultra telah mencoreng nama institusi Polri.
Untuk itu, dengan tegas kami mendesak dan menantang Kapolri untuk segera mencopot Wakapolda Sultra dan memeriksa aktivitas penambangan PT. KKU selama bertahun – tahun lamanya, dan hingga saat ini belum mendapatkan sanksi atas kerusakan lingkungan yang telah dilakukan PT. KKU.
“Dengan tegaa kami meminta Kapolri Copot Wakapolda yang diduga membekingi PT. KKU,” Tutup Sarwan.(Man/*)