Halsel, bedahnusantaraindonesia.id. Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari sejumlah sumber yang di peroleh, menyebutkan adanya dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha tromol dan pemilik kios di area pertambangan dengan alasan untuk membantu proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Nilai yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar Rp200 juta.
Nama HI Sait salah satu pengusaha tambang PETI. ikut terseret dalam dugaan pungli di kawasan pertambangan dan di duga kuat sebagai otak penggerak dalam pungutan dengan modus urusan pengusulan izin.
Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Hi sait sebagai pihak yang di sebutkan dalam informasi tersebut.
Ketua LKIN Maluku Utara Ridwan Jafar mengatakan “Jika benar uang tersebut diminta dengan dalih pengurusan IPR dan WPR, aparat juga perlu memastikan apakah proses tersebut memiliki dasar hukum, dokumen resmi, dan kewenangan yang sah”.
Sementara para penambang dan pemilik kios di lokasi tambang mempertanyakan izin yang di janjikan, sehingga dengan itu mereka dapat beraktifitas secara ilegal.
“Suda berulang kali ada penagihan katanya untuk urusan izin, tpi sampai sekarang izinnya pun tidak ada” ujar salah satu penambang.
Hingga berita ini di turunkan, Hi Sait enggan merespon saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Jumat, 8/9/26.
(Saifudin)












