Morowali – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi di kawasan parkiran Cendol, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025. Dalam insiden tersebut, korban berinisial R (25) mengalami luka akibat sabetan benda tajam.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bahodopi bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial AAB (24). Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Morowali pada Minggu, 5 Oktober 2025, dengan diantar oleh keluarganya.
Penanganan kasus selanjutnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali pada Selasa, 7 Oktober 2025, untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Bahodopi Ipda Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi aktif antara personel Polsek Bahodopi dan pihak keluarga pelaku. “Kami mengedepankan pendekatan humanis agar pelaku dapat menyerahkan diri dengan baik. Kami juga mengimbau agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, tetapi melalui jalur kekeluargaan atau sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polsek Bahodopi. “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Bahodopi yang cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil menangani kasus ini secara profesional. Polri akan terus hadir menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Morowali,” pungkas Kapolres.
(Yohanes)