Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Polda dan Kejati Malut Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula

203
×

Polda dan Kejati Malut Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Ternate, bedahnusantaraindonesia.id- Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengadili Bupati Kepulauan Sula dalam skandal Kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid 19 pada Tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, AGMAK menilai Bupati kepulauan sula, Fifian Adeningsi diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab anggaran Covid senilai Rp. 28.5 Miliar.

Dari pantawan awak media, massa aksi yang tergabung dalam AGMAK mendatangi Polda dan Kejati Maluku Utara sekira Pukul 14.00 Wit Senin, 08 Juli 2024, menggunakan satu unit Pick Up di lengkapi saon sistem dan berorasi secara bergantian.

Kordinator Lapangan, Juslan Hi. Latif dalam orasinya mengatakan Praktek Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime atau Kejahatan luar biasa yang kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Namun anehnya dalam kasus tersebut hanya Menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi sebagai Terdakwa tunggal, padahal dalam kasus tersebut adalah kasus yang merantai. Kata Juslan

Lanjut Juslan, skandal Korupsi yang sudah sampai ke meja pengadilan itu senilai Rp. 28,5 Miliar yang terbagi dalam 22 item kegiatan belanja dan terbagi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diantaranya Dinas Kesehatan Sebesar Rp 25.3 Miliaran, kemudian di bagi pada RSUD Sanana Senilai RP 7 miliar dan BPBD Senilai RP. 1,7 Miliar. Sambung Juslan

Anggaran senilai Rp. 28 Miliar tersebut kata Juslan, Di cairkan atas Perintah Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi, olehnya Polda dan Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Fifian sebagai aktor di balik skandal korupsi BTT Covid 19 di Kepulauan Sula.

Selain itu, Dugaan Kuat Dua Kali Pencairan Anggaran Covid oleh Kadinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah Pada Tanggal 19 Juli Tahun 2021 dengan Nilai 1 Miliyar Lebih, dan Pencairan kedua Sebesar 4 Miliyar Lebih, Sementara diketahui Suryati Abdullah selaku Plt. Kadinkes Sula saat itu masih berstatus ASN Kota Tidore Kepulauan. Jelas Juslan

Juslan juga dalam orasinya mengatakan, Tunggakan Penanganan Kasus Korupsi di pemda Kepulauan Sula Juga sampai saat ini patut di pertanyakan, khususnya di Dinas PUPR,

Hal tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 Tertanggal 15 Juni 2023 Atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq. Plt. Direktur C, Dr. Marsyadi atas Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Waitina- Kuo Kecamatan Mangoli Timur Tahun 2022.

Pekerjaan pembangunan jalan tersebut Senilai Rp.11.012.773.410 dengan nomor kontrak : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 Tertanggal 28 April 2022.

Juslan menegaskan, jika tuntutan mereka tidak di tindak lanjuti, maka akan kembali mendatangi Polda dan Kejati Maluku Utara pada hari kamis, 10 Juli 2024.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250