Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

PERUSAHAAN DIDUGA INJAK-INJAK HAK PEKERJA! Karyawan Tambang Morosi Bongkar Aib Sistem Kerja Semena-mena

272
×

PERUSAHAAN DIDUGA INJAK-INJAK HAK PEKERJA! Karyawan Tambang Morosi Bongkar Aib Sistem Kerja Semena-mena

Sebarkan artikel ini

KONAWE, SULAWESI TENGGARA – Luka pekerja lokal kembali menganga. Di tengah janji manis kesejahteraan dari tambang Morosi yang dijuluki “Bumi Anoa”, seorang karyawan bernama Sukirman justru mengaku diperlakukan seperti robot tanpa hak, lalu dibuang secara halus lewat tekanan psikologis.

Sukirman menceritakan pengalamannya bekerja di dua perusahaan tambang di kawasan Morosi, Kabupaten Konawe: PT. Prima Perkasa Sejahtera (PPS) dan PT. Solusigo. Menurutnya, selama mengabdi, ia tidak pernah sekalipun menerima perjanjian kerja tertulis. Bayangkan, bertahun-tahun kerja tanpa kontrak resmi, tanpa kepastian hukum.

“Dari masuk sampai keluar, tidak ada tanda tangan kontrak. Padahal itu hak dasar pekerja yang jelas diatur UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Situasi makin mencekam saat ia menyebut kebijakan di lapangan yang dibuat sepihak oleh manajemen, di bawah komando Ibu Nisa selaku Kepala Situs. Aturan dinilai berat sebelah, menekan, dan terasa seperti hukuman kolektif. Karyawan yang berani bersuara dan menyampaikan aspirasi justru jadi sasaran.

Puncaknya, Sukirman menerima Surat Peringatan ke-3 (SP 3). Alasannya? Dua hal: sering menyuarakan aspirasi bersama rekan kerja, dan selisih pemakaian BBM. Merasa sudah tidak nyaman, ia memilih mundur dari PPS.

Masalahnya, kisah kelam itu terulang lagi. Saat pindah ke PT. Solusigo, kondisi yang sama kembali terjadi. Tidak ada kontrak kerja tertulis. Hubungan kerja hanya berdasarkan omongan dan kerja harian. Tidak ada payung hukum, tidak ada jaminan.

14 Mei 2026 menjadi hari yang tidak akan dilupakan Sukirman. Ia dipanggil manajemen dan diberitahu akan di-PHK. Alasan yang dipakai? SP 3 dari perusahaan lama. Padahal, selama bekerja di Solusigo, ia mengaku bersih dari pelanggaran.

Saat mencoba membela diri, tekanan justru datang. Ibu Nisa disebut menyampaikan kalimat yang membuat Sukirman merasa terjepit:
“Kalau tidak mau mengundurkan diri, hak-hak karyawan dikhawatirkan tidak bisa dipenuhi, dan pemberhentian akan diberi catatan tertentu.”

Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk tekanan halus. Demi mengamankan haknya, Sukirman akhirnya terpaksa membuat surat pengunduran diri. Tapi ia menegaskan, itu bukan kemauan sendiri. Itu adalah keputusan yang dipaksa oleh situasi.

Kasus Sukirman bukan cerita tunggal. Banyak pekerja lokal di Morosi mengaku merasakan hal serupa: kecewa, resah, dan hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka datang dengan harapan tambang membawa kemajuan, tapi yang dirasakan justru rasa tidak aman di tempat kerja sendiri.

Kini, Sukirman dan rekan-rekannya menggantungkan harapan pada Dinas Tenaga Kerja Konawe dan Sulawesi Tenggara. Mereka meminta negara hadir. Mereka menuntut keadilan. Karena bagi mereka, bekerja di tanah sendiri seharusnya tidak membuat harga diri diinjak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. PPS, PT. Solusigo, maupun Ibu Nisa.

(Risal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250