Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Perubahan atas UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

48
×

Perubahan atas UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Independen Pembela Rakyat Indonesia ( IPRI ) Law Institute gelar diskusi publik dengan para Pakar Hukum terkait Undang-undang Kejaksaan RI, pada hari Kamis (6/2/2025) bertempat di Hotel Grand Orchard Rajawali Kemayoran Jakarta Pusat.

Menghadirkan Narasumber dari berbagai Pakar Hukum seperti Pakar Hukum Pidana yang juga seorang Dosen dari UIN Jakarta dan IBLAM Dr. Al Fitrah, S.H., M.Hum, Praktisi Hukum dan juga Presiden DPP LIRA Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA dan Aktifis HAM Pendiri Lokataru Haris Ahzar, S.H., MA.

Puku jam 09.00 sudah terlihat berdatangan para tamu undangan dan peserta antara lain Heri Kustanto, S.H atau yang mewakilinya dari Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta, Komisi D DPRD Daerah Khusus Jakarta Ali Hakim Lubis, S.H., M.H atau yang mewakilinya, Team Advokat FBR Korwil Jakpus antara lain Ade Ardiyansyah, S.H, Adenan Pujiantoro, S.H, Hera Damayanti, S.H.
Ahmad Nawawi dari Gema Mathlaul Anwar, Romario dari Pergerakan Mahasiswa Nasional, ⁠M Taha dari Fakultas Hukum UIJ, BEM SI, Bintang Lubis dari PII, ⁠Masri Ikoni dari GPII, Muhammad Tahtawi BEM SI Rakyat Bangkit, Sobirin BEM PTKIN dan lain-lain.

Dewan Penasihat IPRI Law Institute Bapak Dr. Taswen Tarib, Bclm, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan “UU Kejaksaan ini sangat Kontraversi karena tidak sejalan mengenai Implunitas masyarakat maupun pakar hukum menilai kewenangan yang diberikan Kejaksaan sangat berlebihan sehingga sangat berpotensi lembaga ini menjadi super power yang kebal hukum, namun juga harus dipahami kewenangan tersebut hadir implementasi dan tantangan yang dialami Kejaksaan saat ini pada saat menjalankan tugas, terkait pasal 8B “Dapat menimbulkan arogansi menimbulkan disalahgunakan, dapat menimbulkan imunitas (kebal hukum) yang berlebihan kepada Jaksa, menjadikan institusi Kejaksaan ini powerfull dari institusi lainnya..” Ucapan Taswen.

Dibagian penutup IPRI Law Institute berharap diskusi publik ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong proses hukum yang lebih terbuka dan transparan, IPRI selaku lembaga pendidikan dan pelatihan dibidang hukum serta penelitian memegang teguh agar terciptanya keadilan yang rasakan masyarakat dari semua kalangan bukan kalangan yang berduit, dengan ada diskusi ini diharapkan repormasi hukum dapat terwujud, “tutur Dir. Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250