HALSEL, bedahnusantaraindonesia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara merekomendasikan lima lokasi untuk diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kelima lokasi tersebut tertuang dalam pengusulan Gubernur Maluku Utara dengan nomor 500.10.1/4602/6, tertanggal 03 Agustus 2026, dengan perihal Rekomendasi Usulan Perubahan WPR Provinsi Maluku Utara. Yang terdiri dari 4 lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan dan 1 lokasi di Kota Tidore Kepulauan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengeluarkan rekomendasi berdasarkan usulan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dengan nomor 050.13/3845/2025 perihal usulan dan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), diantaranya 3 blok untuk Desa Anggai Kecamatan Obi dengan luas 299,68 hektare, 4 blok untuk Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat dengan luas 400 hektare dan 2 blok untuk Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dengan luas 200 hektare.
Selain itu, Bassam Kasuba juga mengusulkan WPR di Desa Alam Kananga Kecamatan Obi Barat yang terdiri dari 5 blok dengan luas 501,64 hektare melalui rekomendasi nomor 044/3970/2025.
Sementara untuk Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota mengajukan 8 blok berada di Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah dengan luas 652,876 hektare. Usulan Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 600.1/286/01/2026.
Rekomendasi usulan perubahan WPR Provinsi Maluku Utara tersebut telah diajukan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada bulan Agustus 2026.
Menanggapi usulan perubahan tersebut, tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu meminta kepada pemerintah baik kabupaten maupun provinsi agar mengawal percepatan persetujuan WPR yang telah diusulkan.
Menurut Jaya, pertambangan rakyat di 4 lokasi yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sudah menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat Halmahera Selatan.
“Pertambangan Rakyat di Halmahera Selatan sudah menjadi salah satu lapangan pekerjaan, ribuan masyarakat menjadikan tambang emas sebagai tumpuan hidup, olehnya itu pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi agar mengawal usulan tersebut,” ujar Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait perkembangan usulan tersebut.
(Saifudin)












