Kendari, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menyoroti Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait realisasi anggaran pada 3 kegiatan dan terdapat bukti pertanggungjawaban, sementara diduga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Menurut Presidum NCC, Sarwan, SH pada media ini ia mengungkapkan bahwa 3 kegiatan itu adalah kegiatan teknik penyusunan laporan keuangan, kegiatan pelatihan vokasi keterampilan bagi pelaku usaha, dan kegiatan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro. Dari ketiga kegiatan itu tidak dilaksanakan, sementara anggarannya direalisasikan dan ada bukti pertanggungjawaban.
Selain 3 kegiatan itu, ucap Sarwan, SH, juga terdapat 1 kegiatan yakni kegiatan hari koperasi nasional tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp. 94.188.000.
Dan itu sesuai dengan temuan BPK di Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten Konawe Utara. Temuan tersebut tertuang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor : 48/LHP/XIX.KDR/12/2023, Pada Tanggal 29 Desember 2023.
Temuan yang dimaksud adalah Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp. 1.085.087.000.
Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp. 1.085.087.000, dari berbagai kegiatan, sebagai berikut :
1. Terdapat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan teknik penyusunan laporan keuangan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 200.144.000.
2. Terdapat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan pelatihan vokasi keterampilan bagi pelaku usaha yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 200.144.000.
3. Terdapat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 590.611.000.
4. Terdapat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan hari koperasi nasional tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp. 94.188.000.
Lanjut Sarwan, Meskipun itu pihak dinas terkait sudah mengembalikan sebagian anggaran tersebut sebesar Rp. 400.000.000, dan masih kekurangan senilai Rp. 685.087.000.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara itu. “Apalagi kami menduga bahwa dengan sengaja membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, artinya tidak ada kegiatan terlaksana tapi ada laporan pertanggungjawaban, kan aneh ini,” tutur Sarwan.
“Kami minta Kejati Sultra segera panggil dan periksa Kadis Koperasi Konut dan Berdahara keuangan untuk di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas Presidium NCC, Sarwan, SH.(Man)