Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Dilakukan PT. WIN, Komnas HAM Sebut Berpotensi Menjadi Bentuk Pelanggaran HAM

64
×

Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Dilakukan PT. WIN, Komnas HAM Sebut Berpotensi Menjadi Bentuk Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini

Sultra- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyurati Menteri ESDM RI terkait aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Selasa, 01/10/2024.

Berdasarkan data informasi atau surat yang diterima oleh media ini, perihal tersebut diatas tertuang dalam surat Komnas HAM RI dengan Nomor : 760/PM.00/SPK.02/X/2024, tertanggal Jakarta, 13 September 2024 lalu.

Berikut isi surat Komnas HAM RI kepada Menteri ESDM RI di Jakarta.

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Sdr. Andi Rahman selaku direktur WALHI Sulawesi Tenggara melalui audiensi pada Tanggal 25 Juni 2024 terkait dugaan kriminalisasi terhadap Sdr. Andi Firmansyah dan Sdr. Haslilin serta masyarakat desa torobulu yang menolak aktivitas pertambangan nikel PT. WIN di sekitar permukiman warga.

Pada pokoknya, pengadu menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT. WIN hanya berjarak 5 meter dari dapur rumah masyarakat desa torobulu, dan mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari – hari.

Akibat dari aktivitas pertambangan tersebut, masyarakat sering kesulitan air bersih, sehingga menurukan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, sungai dan laut di Desa Torobulu turut tercemar akibat aktivitas tersebut, sehingga wilayah tangkapan masyarakat yang beroperasi sebagai nelayan semakin jauh, dan biaya operasional melautpun semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, hutam mangruve itu juga semakin punah karena tergerus aktivitas pertambangan PT. WIN. Ironisnya, dalam aktivitas pertambangan PT. WIN tidak pernah melibatkan dan melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan AMDAL kepada masyarakat.

Sehubungan hal tersebut diatas, masyarakat desa torobulu konsisten melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. WIN sejak Tahun 2019.

Penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT. WIN menyebabkan kriminalisasi terhadap masyarakat desa torobulu yang diantaranya dialami oleh Sdr. Andi Firmansyah dan Sdr. Haslilin yang harus menghadapi proses hukum di pengadilan negeri konawe selatan karena di dakwa melakukan tindak pidana menghalangi dan mengganggu aktivitas perusahaan tersebut.

Bentuk-bentuk intimidasi melalui upaya kriminalisasi terhadap masyarakat merupakan bentuk SLAPP (strategic lawsuit against public patisipation), dan berpotensi besar memyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, masyarakat desa torobulu meminta agar Menteri ESDM RI menghentikan aktivitas pertambangan dan memberikan sanksi terberat kepada PT. WIN berupa pencabutan IUP secara permanen serta ganti rugi atas kerusakan lingkungan untuk mengembalikan kelestarian lingkungan desa torobulu.

Mencermati hal tersebut, dan sesuai dengan fungsi pemantauan yang diatur didalam pasal 89 ayat (3) Undang – Undang 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM meminta kepada Menteri ESDM RI untuk :

1. Memberikan keterangan dan informasi atas permasalahan dimaksud, mengingat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. WIN telah menyebabkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan, serta berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM.
2. Melakukan evaluasi secara profesional dan akuntabel terhadap pelaksanaan perizinan pertambangan nikel PT. WIN, tidak terbatas pada pemberian sanksi ganti rugi dan pembekuan IUP sementara, tetapi juga pencabutan IUP secara permanen.
3. Memastikan dan menjamin masyarakat desa torobulu mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kehidupan, diantaranya akses terhadap sumber air bersih, sehat dan berkuakitas, pemanfaatan sungai dan laut beserta ekosistem bahari yang baik dan tidak tercemar. Serta keterlangsungan tata kelola kearifan lokal.
4. Menyampaikan keterangan, informasi dan dokumen tersebut ke Komnas HAM paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan Nomor Surat dan Agenda 153.491 didalam surat tanggapan selaku Menteri.

Penting Komnas HAM sampaikan, hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkehidupan yang layak, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di atur dan dijamin dalam pasal 40 UU HAM, pasal 11 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan International Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Secara khusus, Negara bertanggungjawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 huruf (a) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara”.

Dan, Pasal 163 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan dan pasal 3 Permen No. 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menjamin ketersediaan lingkungan hidup yang sehat, dan tidak memiliki risiko buruk dengan kesehatan masyarakat.

Untuk diketahui, uraian diatas adalah isi surat Komnas HAM RI kepada Menteri ESDM RI yang diterima oleh media ini terkait permasalahan dalam aktivitas pertambangan PT. WIN di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250