Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kapitan Sultra Bongkar Kejanggalan Pencabutan SK Bupati Konsel Soal PT WIN

9
×

Kapitan Sultra Bongkar Kejanggalan Pencabutan SK Bupati Konsel Soal PT WIN

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kapitan Sultra menuding pencabutan SK Bupati Konawe Selatan Nomor 600.4/698 Tahun 2025 cacat prosedur. Organisasi itu mempersoalkan dasar pertimbangan teknis Dinas LH Konsel yang dipakai Bupati mencabut SK sanksi administratif PT Wijaya Inti Nusantara.

Direktur Presidium Kapitan Sultra Asrul Rahmani menyebut langkah pemda bertabrakan dengan hierarki peraturan. SK yang dicabut terbit sebagai tindak lanjut rekomendasi KLHK lewat Surat Nomor S.1008/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 tertanggal 29 April 2024.

“Produk hukum daerah tidak punya kewenangan membatalkan rekomendasi kementerian. Kecuali PT WIN sudah penuhi semua kewajiban perbaikan dan lolos uji teknis lingkungan. Faktanya berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan,” kata Asrul saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia menilai pernyataan KTT PT WIN ke media justru membuka babak baru polemik dugaan perusakan lingkungan. Pencabutan SK Bupati sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi negatif ke kebijakan kepala daerah petahana.

Asrul menegaskan, jika rekomendasi KLHK dinilai bermasalah, jalur hukumnya bukan mencabut SK turunan. Pemda harus ajukan keberatan atau peninjauan ulang langsung ke KLHK agar kementerian yang merevisi rekomendasinya.

Kapitan Sultra mendesak aparat penegak hukum turun. Mereka menduga ada kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam pertimbangan teknis DLH Konsel hingga SK turunan rekomendasi kementerian dicabut.

“Ini harus diusut. Jangan sampai lahir ketidakpastian hukum dan merusak kredibilitas pemerintahan daerah,” tegas Asrul.

Kasus ini mencuat setelah manajemen PT WIN buka suara lewat media daring. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi Bupati Konsel maupun DLH Konsel soal dasar pencabutan SK 600.4/704 Tahun 2024 itu. (Manton)

 

 

 

( Redaksi  Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *