Jakarta- Penjelasan Tim Lawyer dari Law Firm Independen Pembela Rakyat Indonesia ( IPRI ) Muhamad Ali, A.P.Kom., S.H., M.H bagi pelaku yang menggunakan, memakai Ijazah palsu dengan sangsi pidana penjara 11 (sebelas) tahun ucap Ali pada awak media, Sabtu (03/08/2024).
Ali menjelaskan menggunakan ijazah palsu masuk katagori kejahatan pemalsuannya surat, pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak palsu, kalau dengan hal tersebut dapat meningkatkan kerugian, dengan sangsi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Selain melanggar Pasal 263 KUHP pelaku dan/atau pengguna ijazah palsu, juga melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi terbukti palsu dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan tahun 2023 lalu, mengatur larangan penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu yang tertuang dalam Pasal 272 ayat (1) menyatakan setiap orang yang memalsukan atau atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling banyak katagori V.
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juga turut melarang penggunaan ijazah palsu, sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu dengan sangsi pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak 500juta.” tutur Ali(Al)