MOROWALI – Gerak cepat! Kepolisian Resor (Polres) Morowali tak tinggal diam menanggapi laporan dugaan aktivitas pengambilan material timbunan tanpa izin di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi, Sabtu (26/9/2026). Satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut menjadi sorotan petugas.
Di lokasi, tim Satreskrim melakukan pemeriksaan awal, mendokumentasikan kondisi lapangan, dan meminta keterangan langsung dari pihak yang berada di lokasi serta yang diduga bertanggung jawab mengelola kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pengecekan ini adalah langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi dan mengurai ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan meminta keterangan dari pihak yang mengelola kegiatan. Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan status kegiatan tersebut, termasuk aspek perizinannya,” tegas AKP Wawan Kurnadi.
Tak berhenti di situ, Polres Morowali akan melakukan langkah tegas selanjutnya. Pihak yang diduga bertanggung jawab, Lk. M.A., akan segera diundang secara resmi ke Mapolres Morowali untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna pendalaman.
AKP Wawan menegaskan komitmennya, setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material yang masuk dalam kategori pertambangan wajib tunduk pada aturan.
“Setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material yang termasuk dalam kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perizinan yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Morowali memastikan proses pendalaman akan terus berlanjut hingga terang benderang status hukum aktivitas di Desa Bente tersebut.(*)












