Morowali – Komitmen Polres Morowali dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Morowali dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Operasi di lapangan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali IPDA Muhammad Rafid, http://S.Tr.K., bersama tim Unit Tipidter yang bergerak senyap dan terukur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang tidak sedikit. Dua unit mobil ekspedisi raksasa, puluhan jerigen berisi Bio Solar, 17 jerigen kosong, hingga satu unit mesin pompa hisap elektrik dengan selang sepanjang empat meter turut disita sebagai alat kejahatan.
Hasil penyelidikan mengungkap modus licik yang terstruktur. Kendaraan ekspedisi yang seharusnya mengangkut logistik, justru disulap menjadi gudang berjalan. Tangki kendaraan dimodifikasi secara rakitan untuk menampung BBM jauh melebihi kapasitas normal. Yang seharusnya hanya 200 liter, dimodifikasi menjadi 600 hingga 650 liter, sehingga sekali jalan bisa membawa hampir 800 liter.
Dua unit yang diamankan adalah Hino B 9135 SEU warna putih dan Hino B 9472 TEW warna hijau silver. Di dalam bak truk, petugas menemukan 40 jerigen berisi Bio Solar siap jual serta belasan jerigen kosong yang telah disiapkan. Bahkan di bagian kolong truk, ditemukan tempat penyimpanan jerigen rakitan yang sengaja dibuat untuk mengelabui petugas.
Penyelidikan lebih dalam mengungkap, para sopir diduga melakukan pengisian di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan barcode atau QR Code subsidi. Setelah itu, BBM dikumpulkan dalam tangki modifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik saat truk menepi di lokasi gelap di Desa Lanona.
Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi menegaskan, perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman intensif. Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas (Migas), serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Morowali akan bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Jika disalahgunakan, hukum akan bertindak tegas.
Polres Morowali berharap penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Morowali tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
(Yohanes)












