Sumatra Selatan- Muara enim, bedahnusantaraindonesia.id- Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP no.12 Tahun 2021, dan turunannya yaitu Dukomen Lelang, Adalah sebuah aturan yang muntlak mengatur Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang harus kita taati bersama Baik oleh pelaksana atau pun Penyedia, Selasa(02/07/2024)
Hal ini di jelaskan juga oleh Pokja sendiri Lewat salah satu adwijing bahwa dukomen lelang tersebut tidak bisa di roba atau di revisi Pada saat Evaluasi sudah berjalan. Menurut Sahaludin Direktur CV Cahaya Raden Mandiri (CRM) Kalaupun harus revisi mengapa sebelum lelang di laksanakan atau penawaran peserta belum di masukkan atau pada saat klarifikasi pokja ke PPK sebelum penawaran di laksanakan.
Sementara pada Paket Pekerjaan Pembangunan bronjong desa Pandan enim Pokja Pemilihan Bronjong Pandan enim Justru Membatalkan tender Proyek tersebut pada saat evaluasi sedang berjalan dengan alasan Adanya surat dari PPK dengan nomor surat 600/001/PPK /APBD/DPUPR/ME/2024 Tanggal 25 juni 2024 sudah terjadi Revisi RAB oleh PPK, Sementara pada tanggal tersebut evaluasi hari terakhir bejalalan.
Disinyalir adanya persekongkolan Pokja pemilihan Pembangunan Bronjong Pandan enim dengan PPK untuk mengarahkan proyek tersebut pada pesanan (Peroyek Pesanan) tertentu.
Sebagai peserta kami dari penyedia berharap agar lelang Pengadaan brang dan jasa di Kabupaten muara enim benar benar di laksanakan dengan peraturan yang ada, dan kepada pihak APIP (inspekturat) Kabupaten muara enim mengadakan pengawasan terhadap UKPBJ Kabupeten muara enim agar terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang berkwalitas dan terbebas dari Korupsi Kolosi Dan Nepotisme (KKN).
Saat kami tanya atas hal tersebut Direktur cv cahaya raden mandiri akan melaporkan Pokja Pembangunan Bronjong Pandan enim ke sebers polda sumatera selatan atas kesewenangan Pokja Pembangunan bronjong Pandan enim dengan alasan adanya revisi RAB oleh PPK pada saat evaluasi sedang berjalan. ( Junarson)