
Morowali, Sulawesi Tengah – Aliansi Masyarakat Kawasan Industri (AMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), Selasa, 28/4/2026.
Aksi ini dipicu dugaan pembohongan publik yang dilakukan External Relation Manager PT IHIP, Alim Hendra, terkait pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di Makassar.
Menurut warga, proses yang diklaim sebagai konsultasi publik itu tidak transparan dan tidak partisipatif. Masyarakat terdampak di lingkar industri Morowali justru tidak dilibatkan.
“Pernyataan Alim Hendra tidak mencerminkan kenyataan. Ini bentuk pembelokan informasi,” tegas salah satu orator aksi.
Kejanggalan lain yang disorot: acara tersebut awalnya diinformasikan sebagai “ramah tamah”, namun tiba-tiba berubah menjadi forum konsultasi publik AMDAL tanpa pemberitahuan layak kepada warga terdampak.
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Wazir Muhaemin dan Wakil Korlap Albar. Massa melakukan long march dari Lapangan Desa Ambunu menuju Kantor PT IHIP dan BTIIG di Dusun Folili, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Dalam orasinya, Wazir menyebut kehadiran PT IHIP dan BTIIG seharusnya membawa perubahan positif, bukan mengulang masalah di kawasan industri lain.
“Investasi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal harus jadi prinsip utama. Tapi PT IHIP justru terkesan arogan dan belum mampu menciptakan investasi yang berpihak ke warga sekitar,” ujarnya.
Soroti AMDAL di Makassar
AMKI menyoroti uji publik AMDAL yang digelar di Makassar pada 24 April 2026. Kegiatan itu dinilai tidak melibatkan seluruh desa lingkar industri, terutama Desa Uedago dan Desa Wata yang akan terdampak langsung smelter.
Pernyataan Alim Hendra yang menyebut kedua desa tersebut bukan bagian kawasan industri dinilai provokatif dan mengabaikan prinsip investasi ramah lingkungan.
AMKI juga mengkritik keterlibatan pihak-pihak yang dianggap tidak kompeten dalam uji publik tersebut. Mereka menilai manajemen PT IHIP lebih mengakomodasi kepentingan elit politik ketimbang masyarakat.
Langgar Asas Partisipatif
Secara hukum, AMKI menegaskan uji publik tersebut melanggar asas partisipatif dan kearifan lokal dalam penyusunan AMDAL sebagaimana diatur UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021.
“Pengabaian asas partisipatif tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pemberdayaan masyarakat lokal ke depan,” tegas Wazir.
Tuntutan AMKI:
1. Evaluasi dan rombak manajemen PT IHIP
2. Copot Alim Hendra dan pihak yang dianggap tidak kompeten
3. Libatkan semua desa terdampak dalam proses AMDAL
4. Hentikan keterlibatan pihak di luar manajemen dalam urusan konflik sosial dan CSR
Hingga berita ini ditulis, pihak PT IHIP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.
(Yohanes)















