Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
EkonomiInvestasi

AMKI Tolak Hasil Uji Publik Amdal PT IHIP di Makassar, Desak Pencopotan Alim Hendra

183
×

AMKI Tolak Hasil Uji Publik Amdal PT IHIP di Makassar, Desak Pencopotan Alim Hendra

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Ratusan masyarakat lingkar kawasan industri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawasan Industri (AMKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), Selasa (28/4/2026).

Aksi tersebut dipimpin oleh Wazir Muhaemin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan Albar sebagai Wakil Korlap. Massa melakukan pawai dan orasi dari depan lapangan Desa Ambunu menuju Kantor PT IHIP dan BTIIG di Dusun Folili, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Setibanya di lokasi, massa melanjutkan orasi, membagikan selebaran pamflet, serta melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes simbolis agar persoalan yang mereka anggap krusial segera diselesaikan.

Dalam orasinya, Wazir Muhaemin menyatakan bahwa kehadiran investasi PT IHIP dan BTIIG di wilayah Bungku Barat seharusnya menjadi momentum untuk mendorong perubahan positif, serta tidak mengulangi persoalan yang terjadi di kawasan industri lain.

Ia menekankan bahwa konsep investasi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal seharusnya menjadi prinsip utama. Namun, menurutnya, PT IHIP justru menunjukkan sikap arogan dan belum mampu menciptakan investasi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

AMKI juga menyoroti pelaksanaan uji publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang digelar di Makassar pada 24 April 2026. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak melibatkan seluruh wilayah lingkar industri, khususnya Desa Uedao dan Desa Wata, yang dinilai akan terdampak langsung oleh pembangunan smelter.

Menurut massa aksi, pernyataan External Relation Manager PT IHIP, Alim Hendra, yang menyebut kedua desa tersebut bukan bagian dari kawasan industri, dinilai provokatif dan tendensius karena mengabaikan prinsip investasi ramah lingkungan.

Selain itu, AMKI juga mengkritik kebijakan manajemen PT IHIP yang dianggap melibatkan pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kapasitas dalam kegiatan uji publik tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan elit politik tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat lingkar industri.

Dari sisi hukum dan etika, AMKI menegaskan bahwa investasi seharusnya mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional, termasuk dalam hal pemberdayaan, pengelolaan CSR, dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka menilai pelaksanaan uji publik tersebut melanggar asas dalam penyusunan Amdal, khususnya asas partisipatif dan kearifan lokal.

“Pengabaian asas partisipatif dan kearifan lokal tidak bisa ditoleransi karena berkaitan langsung dengan pemberdayaan masyarakat lokal ke depan,” tegas Wazir.

Atas dasar itu, AMKI mendesak PT IHIP untuk segera melakukan evaluasi dan perombakan manajemen, termasuk mencopot pihak-pihak yang dianggap tidak kompeten dalam pelaksanaan uji publik tersebut.

Selain itu, AMKI juga meminta agar PT IHIP tidak lagi memberikan ruang kepada pihak di luar manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait penanganan konflik sosial dan pemberdayaan masyarakat lokal di kawasan industri.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250