Halsel – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat melakukan praktek money politik.
Di ketahui oknum ASN tersebut berinisial GA merupakan pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Halmahera Selatan,
Dalam vidio berdurasi 00.48 detik yang sempat di bagikan warga melalui whatsapp, secara terang-terangan GA membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, pada beberapa waktu lalu
Perbuatan GA di anggap praktek kejahatan politik dan merugikan Paslon lain sehingga di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Rusihan-Muhtar, Senin 30 September 2024.
Melalui konferensi pers, Tim Hukum Rusihan-Muhtar, La Jamrah Hi Zakaria SH, didampingi Djabarudin SH, Faisal SH, dan Sukardi Hi Din SH, mengku telah melaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.
“Oknum ASN insial GA tersebut membagikan uang ke ibu – ibu sambil mengangkat 3 Jari dan mengatakan nomor urut 3 Paslon Bassam-Helmi, Sehingga GA telah kami laporkan ke Bawaslu, dalam Dugaan Pelanggaran pidana pemilu dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024” Kata La Jamrah.
Lanjut La Jamrah, Seorang ASN yang sudah melakukan tindak pidana pemilu dalam bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat sebagaimana dilarang oleh Undang-undang Pilkada maupun Undang-undang Pemilu.
bagi kami, Kata La Jamrah, di Tim Hukum Rusihan-Muhtar, menganggap bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial GA, sangat merugikan kami selaku peserta pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada.
“Atas Perbuatan GA tersebut, kami dari tim hukum Rusihan-Muhtar mendesak kepada Bawaslu Halsel agar segera di tindak lanjuti” tegas La Jamrah.(Saifudin)