Morowali, Sulawesi Tengah — Gerakan Masyarakat Puungkoilu Bersatu (GEMPUR) mempertanyakan komitmen DPRD Kabupaten Morowali setelah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan belum mendapat tanggapan dari pimpinan dewan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan tata kelola pemerintahan Desa Puungkoilu, termasuk dugaan penyimpangan dalam kepemimpinan desa serta pengelolaan anggaran.
Koordinator Lapangan GEMPUR, Aidil, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur formal sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut surat bernomor 002/GEMPUR/III/2026 yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Morowali.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi. Aspirasi masyarakat menyangkut transparansi anggaran dan legalitas pemanfaatan ruang untuk pemukiman sudah kami sampaikan. Jika surat ini diabaikan, maka patut dipertanyakan kepada siapa DPRD Morowali berpihak,” ujar Aidil.
Ia menjelaskan, permohonan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi warga yang digelar di depan Kantor Desa Puungkoilu pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam aksi itu, masyarakat juga menyepakati berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan massa dan pihak terkait.
Dalam surat permohonan RDP, GEMPUR mengajukan empat poin utama untuk dibahas bersama DPRD dan instansi terkait.
Pertama, meminta kejelasan hukum terkait pengunduran diri Kepala Desa Puungkoilu serta mendesak Bupati Morowali untuk segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, menuntut dilakukannya audit investigatif terhadap dokumen perizinan Galian C, kegiatan reklamasi, serta aktivitas lintas kendaraan di wilayah desa.
Ketiga, mempertanyakan transparansi aliran dana yang diduga berasal dari penjualan tanah kapling yang disebut melibatkan oknum pemerintah desa.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi serta menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurut Aidil, sikap DPRD Morowali yang belum merespons permohonan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi fungsi pengawasan legislatif di daerah.
Karena itu, GEMPUR meminta DPRD segera menjadwalkan RDP sebagai ruang mediasi antara masyarakat dan instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Polres Morowali.
Selain itu, GEMPUR juga menuntut keterbukaan penuh dalam pengelolaan keuangan desa serta proyek penimbunan atau reklamasi yang tengah berjalan. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap aparatur desa yang dinilai tidak responsif terhadap keluhan warga.
Masyarakat Desa Puungkoilu berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian agar supremasi hukum dan kondusivitas wilayah tetap terjaga.
GEMPUR menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari DPRD Morowali.(*)















