TERNATE, bedahnusantaraindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/10) hingga Rabu (28/10/2026), bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Tim Ditreskrimsus yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung di sebuah gudang garasi.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen, dengan rincian 36 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi dan 21 jerigen kosong.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menjelaskan, sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan telah dimintai keterangan.
“Selain pemilik, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk untuk mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Hadi.
Ia menegaskan penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, gelar perkara, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi. Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tepat sasaran.
Penyidik masih mendalami perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Sumber: Bidhumas Polda Maluku Utara)
Saifudin












