Jakarta – Kuasa hukum Endang Sutisna (Bray), Sapto Wibowo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sapto mengatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya lanjutan yang telah disampaikan ke beberapa lembaga sebelumnya.
“Pengaduan ini terkait SOP dan administrasi Polsek Metro Johar Baru. Ini bukan yang pertama, kami sebelumnya sudah menyampaikan ke Biro Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya,” ujar Sapto di Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menyebutkan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM serta berencana menyampaikan hal serupa kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Sapto, terdapat sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, Alfi. Di antaranya terkait dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dari kliennya saat berada di Polsek Johar Baru, serta prosedur pemeriksaan.
“Menurut klien kami ada beberapa hal yang janggal. Seperti dugaan penganiayaan, persoalan surat perpanjangan penahanan dan penandatanganan BAP. Termasuk soal visum yang menurut kami perlu diklarifikasi,” katanya.
Sementara itu, ayah Alfi, Endang Sutisna, mengaku mempertanyakan proses penahanan terhadap anaknya.
“Anak saya ditahan tanggal 27 Mei sampai 15 Juni, kemudian sampai 29 Juni langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Kami mempertanyakan apakah ada surat perpanjangan penahanan,” ujar Endang.
Endang mengaku datang ke Polsek Johar Baru setelah mendapat informasi anaknya diamankan terkait dugaan perkara tawuran. Ia menegaskan tidak bermaksud membela kesalahan, namun meminta proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Saya bukan membela anak. Kalau salah ya salah. Tapi SOP-nya juga harus benar. Jadi perlu dikonfrontir,” ucapnya.
Terkait materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak keluarga mengaku masih memiliki keberatan dan berharap ada ruang untuk dikonfrontasikan langsung dengan penyidik.
Pada kesempatan yang sama, Sapto mempertanyakan penerapan pasal serta jumlah pihak yang diproses dalam perkara tersebut.
“Dalam berkas disebutkan Alfi dan kawan-kawan. Pertanyaan kami, bagaimana dengan yang lain? Kenapa hanya Alfi yang diproses? Ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dokumen yang menurut pihaknya menunjukkan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, menurutnya, proses hukum tetap berlanjut sehingga perlu ada penjelasan dari penyidik.
Selain itu, Sapto juga mempertanyakan soal saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami ingin semua bukti dikonfrontasikan. Kita ikuti prosedurnya dan menunggu agenda konfrontasi,” katanya.
Sapto menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai prinsip equality before the law.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasi dari pihak Polsek Metro Johar Baru maupun penyidik terkait pengaduan tersebut untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
(Sapto)












