Scroll untuk baca artikel
Hukum

Bea Cukai Morowali Tindak Rokok Ilegal Rp5,6 Miliar, Satu Tersangka Masuk Kejaksaan

0
×

Bea Cukai Morowali Tindak Rokok Ilegal Rp5,6 Miliar, Satu Tersangka Masuk Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Perang terhadap rokok ilegal di Morowali masih sengit. Hingga Triwulan III 2026, Bea Cukai Morowali menyikat lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan 1.900 liter minuman keras (MMEA) ilegal.

Operasinya bukan di pelabuhan besar, tapi menyisir jalur distribusi sampai ke warung eceran. Hasilnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,68 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyebut total perkiraan nilai barang sitaan itu tembus Rp5,65 miliar. Dari penindakan ini, negara juga dapat pemasukan Rp2,9 miliar lewat mekanisme Ultimum Remidium atau denda damai.

“Sebagian besar penindakan kami lakukan di sekitar kawasan industri, terutama di Bahodopi,” ujar Muhariadi. Senin(05/10/2026)

Tak cuma sita barang, tahun ini Bea Cukai juga naikkan status ke penyidikan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pedagang BKC ilegal dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali.

Kerja ini tidak sendiri. Bea Cukai bersinergi dengan Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, Pemda, hingga Subdenpom Morowali. Mulai dari cari informasi, eksekusi di lapangan, sampai proses hukum.

Ke depan, selain gempur penindakan, Bea Cukai Morowali akan perkuat sosialisasi ke masyarakat. Warga diminta jangan tergiur rokok tanpa pita cukai yang murah tapi merugikan negara.

“Laporkan kalau lihat peredaran rokok ilegal. Jangan diperdagangkan dan jangan dibeli,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *