Scroll untuk baca artikel
Hukum

Diduga Tebang Pilih Ganti Rugi SUTET di Desa Sakita Memanas, Warga Menjerit 300 Pohon Pala Dibabat Rata Tapi Tak Dibayar

0
×

Diduga Tebang Pilih Ganti Rugi SUTET di Desa Sakita Memanas, Warga Menjerit 300 Pohon Pala Dibabat Rata Tapi Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, bedahnusantaraindonesia.id – Dugaan praktik tebang pilih dalam pembayaran ganti rugi tanaman untuk proyek pembangunan jaringan SUTET di Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kian memanas dan memicu jeritan warga.

Ironis, ratusan tanaman pala milik warga sudah dibabat habis dan rata dengan tanah akibat timpahan material proyek, namun hak ganti ruginya diduga justru tidak dibayar sepeser pun.

Fakta itu kembali diungkapkan warga Desa Sakita kepada media ini, Rabu (30/09/2026). Warga tersebut menjadi salah satu pemilik lahan yang dilintasi proyek SUTET. Ia mengaku kecewa berat dengan proses ganti rugi yang dinilai tidak adil.

Diceritakan, awalnya tim dari pihak perusahaan datang melakukan pendataan dan penghitungan semua tanaman di atas lahan warga untuk skema ganti rugi. Semua tanaman dihitung, termasuk tanaman baru. Dominan pala, kelapa dan kemiri. Total sekitar 270 pohon campur yang masuk data.

Namun anehnya, setelah pendataan selesai, muncul ketentuan baru yang menyatakan tanaman baru yang belum berproduksi tidak akan dibayar. Padahal di lapangan, tanaman tersebut sudah terlanjur dibabat habis, rata dengan tanah, bahkan ada yang dibakar.

Kejadiannya diduga belum sampai satu bulan terakhir. “Harus dibayar pak, harus dibayar. Karena di desa lain dibayar semua. Kalau memang aturannya tidak dibayar, ya jangan dibayar semua. Jangan tebang pilih,” tegas Rusdam warga yang menjadi korban tersebut.

Yang membuat warga semakin mendidih adalah, di lapangan ditemukan fakta yang berbeda. Di satu sisi ada tanaman baru non-produksi yang sudah masuk pendataan dan sudah dibayar. Sementara miliknya yang juga masuk kategori timpahan pala baru, sebanyak kurang lebih 300 pohon, sudah rata dengan tanah, masuk dalam data perhitungan kedua, tapi tidak dibayar sama sekali. Nol rupiah.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk skema timpahan, semua tanaman yang terkena dampak timpahan material proyek, baik produksi maupun non-produksi, seharusnya tetap masuk hitungan ganti rugi dan dibayar, karena sudah hancur dan tidak bisa lagi dimanfaatkan. Apalagi sudah di-pilok dan masuk dalam data lapangan.

Warga menyebut, saat ini pembayaran yang sudah cair baru untuk kategori tanaman produksi. Sedangkan untuk kategori timpahan, termasuk pala baru yang terkena timpahan, dijanjikan akan dibayar pada bulan Oktober mendatang secara bertahap, dengan alasan anggaran besar sekitar Rp 9 Miliar dan tidak bisa dicairkan sekaligus.

Namun warga khawatir, jika persoalan ini tidak diusut dari sekarang, ketika semua pembayaran timpahan sudah selesai, barang bukti di lapangan sudah tidak ada lagi karena semua sudah rata dengan tanah.

Sementara kami juga masuk perhitungan dalam data tapi tidak dibayar. Masuk di timpahan pala baru.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Sakita Abd Hidar saat dikonfirmasi, Selasa (29/09/2026) terkait persoalan ini, mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada pihak PLN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN dan perusahaan pelaksana proyek SUTET belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tebang pilih pembayaran ganti rugi tanaman kategori timpahan tersebut.

 

 

 

(Redaksi/ Whatsapp: 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *