HALSEL, bedah nusantara indonesia.id — Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polres Halmahera Selatan kembali dipersoalkan. Kali ini, Komite Pemuda Pemerhati Rakyat (KP2R) menilai penegakan hukum yang dilakukan terkesan tebang pilih dan tidak berkeadilan.
Aksi tersebut digelar di Markas Kepolisian Resort Halmahera Selatan, Jalan Kebun Karet, Desa Kampung Makian, Selasa (29/09/2026) sekira pukul 10.25 WIT. Massa KP2R datang menggunakan satu unit mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara.
Dalam orasinya, salah satu orator KP2R, Harmain, dengan tegas menyoroti ketimpangan penindakan pelaku PETI di Halsel.
“Polres Halsel terkesan tebang pilih terhadap pelaku PETI. Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158 jelas menyebut setiap orang tanpa kecuali. Tapi faktanya, sejauh ini polisi hanya menetapkan dua pelaku berinisial AL dan AR yang sekarang sudah menjadi terpidana dan menjalani sidang,” teriak Harmain.
Menurut Harmain, penegakan hukum tersebut tidak mencerminkan asas equality before the law. Di balik dua terpidana itu, masih banyak pengusaha PETI yang beroperasi secara bebas di Halsel, bahkan diduga kuat mendapat bekingan dari oknum aparat keamanan.
Senada, Ketua KP2R Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan perbuatan AL dan AR. Namun hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa ada pihak yang dikambinghitamkan.
“Maraknya PETI di Halsel harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan hanya dua orang ini yang dikorbankan, sementara pemain besarnya dibiarkan bebas,” tegas Ady.
Laporkan 3 Pengusaha PETI Desa Manatah
Tak hanya berorasi, dalam aksi tersebut KP2R secara resmi melaporkan tiga nama pengusaha PETI yang beroperasi di Desa Manatah, Kecamatan Obi Barat, disertai bukti petunjuk hasil investigasi lapangan.
“Tiga pengusaha yang kami laporkan adalah Haji La Said, Sukri, dan Mardan La Muja. Ketiganya diduga kuat memiliki alat pengolahan emas berupa tromol dan tong,” ujar Ady.
Ady merinci peran masing-masing. Haji La Said diduga sebagai aktor yang menggerakkan aktivitas PETI dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mem-backup aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara Mardan La Muja yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Manatah, selain diduga memiliki alat pengolahan, juga diduga berperan mengumpulkan uang pengamanan dari para pelaku usaha PETI dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk Sukri, selain diduga memiliki alat pengolahan, ia juga diduga menjualbelikan bahan kimia berbahaya jenis sianida milik Nikolas, distributor sianida melalui CV. Surya Semesta Sakti, tanpa dilengkapi dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya.
KP2R mendesak Kapolres Halsel untuk tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Sekedar diketahui, sebaran PETI di Kabupaten Halmahera Selatan hampir merata, di antaranya di Desa Manatah Kecamatan Obi Barat, Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kepulauan Kecamatan Bacan, Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat, Aer Mangga Kecamatan Obi, Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, serta Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
(Saifudin)










