Scroll untuk baca artikel
Hiburan

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Seorang Pria Diamankan Bersama 13 Saset Sabu

0
×

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Seorang Pria Diamankan Bersama 13 Saset Sabu

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Emea, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LK S (39).

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, personel menemukan sebanyak 13 saset diduga narkotika jenis sabu. Terdiri dari 4 saset yang dibungkus menggunakan tisu dan 9 saset yang disimpan di dalam kotak permen. Selain itu turut diamankan satu unit handphone,” ujar IPTU Lukman.

Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini,” ungkapnya.

IPTU Lukman menegaskan, Polres Morowali tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan:

1. 13 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,84 gram
2. 1 unit handphone android
3. 1 kotak permen
4. 1 buah tisu
5. 1 buah kantong kresek hitam

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *