
Morowali, Sulawesi Tengah – Bea Cukai Morowali kembali berhasil menindak 57.000 batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal pada toko-toko eceran di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Rabu, 15 April 2026. Nilai barang kena cukai ilegal yang ditindak diperkirakan sebesar Rp150 juta dengan potensi kerugian negara Rp76 juta.
Terhadap para pedagang yang menjual barang kena cukai ilegal dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai atau disebut juga ultimum remedium, yaitu Rp230 juta. Selama tahun 2026, Bea Cukai Morowali telah mengumpulkan denda dari sanksi administrasi cukai sebesar Rp1,94 miliar.

Di saat yang sama, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terhadap kawasan industri hilirisasi nikel yang sedang dalam tahap pembangunan di wilayah Sambalagi, yaitu PT International Green Industrial Park (IGIP). Total investasi pada proyek ini senilai 1,5 miliar dolar AS dengan luas area 300 hektare. Kapasitas produksi diharapkan mencapai 66.000 ton per tahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) mengandung nikel dan kobalt yang digunakan sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Dalam asistensi ini, Bea Cukai Morowali memaparkan fasilitas yang dapat digunakan serta ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi perusahaan. Lewat asistensi ini diharapkan proyek dapat segera berproduksi agar menghasilkan devisa bagi negara, menyerap tenaga kerja, dan memajukan ekonomi khususnya wilayah Kabupaten Morowali.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, memberikan fasilitas kepada industri, dan mengumpulkan penerimaan negara.
(Yohanes)













