MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.
Pengungkapan terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, personel langsung bergerak cepat menuju TKP.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Lukman.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya.
Modus penyimpanannya pun cukup mengejutkan. Sabu tersebut disembunyikan di berbagai tempat, di antaranya:
– Ditanam di dalam tanah menggunakan pipet warna merah
– Disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah
– Diselipkan di bungkus rokok Urban Mild
– Bahkan dimasukkan ke dalam sebuah botol deodoran
Tegas Iptu Lukman.
Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 35 (tiga puluh lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,35 gram
2. 11 (sebelas) buah pipet warna merah
3. 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam
4. 1 (satu) buah bungkus rokok Urban Mild
5. 1 (satu) buah botol deodoran
6. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni *Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132* dan/atau *Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.
Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.












