Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Morowali Bekuk Wanita Pembawa 45 Gram Sabu di Bahodopi

710
×

Satresnarkoba Morowali Bekuk Wanita Pembawa 45 Gram Sabu di Bahodopi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Morowali. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan. “Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos kamling di pinggir jalan Desa Bahomakmur. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar IPTU Lukman.

Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T, 25 tahun. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di sekitar pos kamling.

“Di sisi kanan pos, ditemukan kantong plastik hitam berisi 1 saset plastik yang di dalamnya terdapat 8 saset kecil diduga sabu yang dibungkus potongan sedotan. Ditemukan juga wadah plastik warna merah muda berisi 1 saset diduga sabu. Di sisi kiri pos, petugas menemukan plastik kemasan FRENCH FRIES warna merah berisi 3 saset diduga sabu yang dibungkus masker hitam. Kami juga mengamankan 1 unit iPhone warna putih,” terang IPTU Lukman.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah kos milik terduga pelaku di Desa Lalampu. Penggeledahan membuahkan hasil tambahan. “Ditemukan 1 saset sedang diduga sabu yang dibungkus tisu dalam plastik klip hitam, 34 saset kecil sabu yang dibungkus potongan sedotan dan disembunyikan di dinding kamar, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong,” tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

Narkotika: 47 saset sabu dengan berat bruto 45,07 gram. Peralatan: 1 buah bong, 42 potong sedotan plastik warna kuning. Pembungkus: 1 kantong plastik hitam, 1 plastik cetik hitam, 1 kemasan FRENCH FRIES merah, 1 wadah plastik merah muda, 1 masker hitam, 1 lembar tisu. Lainnya: 1 unit iPhone warna putih

Atas perbuatannya, D.M. alias T dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250