Morowali – Kejaksaan Negeri Morowali tetap mengedepankan mekanisme kooperatif dalam proses pemeriksaan, guna menjaga independensi dan kebebasan saksi atau pihak yang dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap pada Rabu, 20 Mei 2026. Menurutnya, pemanggilan resmi menjadi cara yang paling tepat agar proses pemberian keterangan dapat berjalan tanpa tekanan.
“Artinya untuk menjaga independensi dan kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan, itulah gunanya panggilan. Kalau didatangkan nanti bapak merasa tidak bebas, tidak akan bisa menyidik. Itu bisa datang ke tempat kediaman, tapi kan untuk menjaga kemerdekaan, kebebasan, dan tidak ada yang lebih negatif, sebaiknya melalui menghadiri panggilan secara propesional,” tegas Kajari Morowali.
Ia menjelaskan, langkah pemanggilan ini juga untuk menghindari potensi persepsi negatif di masyarakat. Dengan datang secara resmi ke kantor, proses pemeriksaan dinilai lebih netral dan sesuai prosedur.
Kajari menambahkan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga hak setiap individu sekaligus memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
(Yohanes)















