MOROWALI – Satresnarkoba Polres Morowali menggagalkan peredaran 2 kg ganja asal Medan yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Dalam operasi terpisah, polisi juga menangkap 3 orang terkait peredaran sabu di wilayah Bahodopi.
Pengungkapan disampaikan Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Selasa (19/05/2026).
2 Kg Ganja Disita, Modus Kirim Lewat J&T dan Aplikasi Maxim
Kasus pertama berawal dari informasi Bea Cukai badan norkotika nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Morowali.
Rabu 13 Mei 2026 pukul 11.50 WITA, polisi menerima info paket mencurigakan. Setelah dilakukan pengendapan, Sabtu 16 Mei 2026 pukul 15.00 WITA, seorang pria datang ke agen J&T untuk mengambil paket tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir online yang mendapat order lewat aplikasi Maxim. Paket itu sempat dipindahkan beberapa kali ke pos berbeda, dengan kurir yang berganti-ganti. Pembayaran dilakukan transfer, lalu ponsel pelaku dimatikan.
Polisi menunggu hingga pukul 03.00 WITA dini hari, namun tidak ada yang datang mengambil. Paket akhirnya diamankan dan ditemukan berisi ganja seberat 2 kg lebih.
“Hasil uji awal diduga ini ganja. Asalnya dari Medan,” ujar IPTU Lukman.
3 Tersangka Sabu Diciduk di tempat yang berbeda Bumi Raya dan Bahodopi, Barang Bukti Puluhan Pyrex
Pengembangan kasus berlanjut. Minggu 17 Mei 2026 pukul 23.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial T di rumahnya, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pyrex berisi sabu bruto 2,76 gram, 1 unit HP Vivo, 1 alat hisap sabu, 1 alat sisa bom, 2 sachet plastik bening, 15 pyrex bekas pakai, 45 pyrex baru, 1 korek api, dan 1 pipet plastik.
Dari hasil interogasi, T mengaku mendapat barang dari seorang pria berinisial L. L kemudian mengaku mengambil barang dari seorang perempuan berinisial R di Desa Makartijaya, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu 22 April 2026. Dari R, polisi mengamankan 34 sachet sabu.
Total 3 tersangka diamankan: T, L, dan R. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2023.
Kurir Hanya Dapat Upah Rp19-23 Ribu
IPTU Lukman menjelaskan, para kurir yang digunakan untuk mengambil paket rata-rata tidak mengetahui isi barang. Upah yang diterima hanya Rp19.000 hingga Rp23.000 per pengantaran sesuai aplikasi.
“Mereka jasa, tidak tahu apa-apa,” katanya.
Kapolres Morowali menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Pihaknya mengapresiasi peran wartawan dan masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami berharap masyarakat terus bantu. Kalau ada info, langsung hubungi kami. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
(Yohanes)















