MOROWALI – Panas lagi! Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro senilai Rp 443 juta meledak jadi sorotan publik. Awalnya ramai kabar uang raib, tapi hasil sidak polisi bikin heboh: duitnya ternyata masih utuh dan aman di tangan bendahara!
Sat Reskrim Polres Morowali buka suara Senin (18/05/2026). Kasusnya? Masih mentok di tahap penyelidikan. Belum naik penyidikan, apalagi tersangka.
“Kami gelarkan perkara dulu. Kalau faktanya sudah jelas, baru masuk penyidikan dan baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” tegas AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Morowali, melalui KBO Reskrim IPTU Abd Hamid Daeng Mapato SH.
DUIT 443 JUTA MUNCUL DI HADAPAN POLISI
Yang bikin kaget, penyidik memanggil Bendahara Tim Tali Asih, saudara Ahmad. Datang tanpa drama, Ahmad bawa langsung uang Rp 443 juta itu ke hadapan polisi. Hasilnya?
Polisi cek langsung: uangnya masih lengkap, belum berkurang sepeser pun. Tapi karena masih proses penyelidikan, dana itu belum disita.
Sekarang polisi masih nunggu dua hal krusial: keterangan pimpinan perusahaan dan pendapat ahli pidana. Dua keterangan ini yang bakal menentukan, kasus ini lanjut atau mentok.
POLISI: JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI
Sat Reskrim menegaskan bakal tangani kasus ini profesional dan transparan. Mereka juga minta warga Desa Topogaro tahan diri, jangan bikin gaduh.
“Percayakan proses hukum ke kami. Jaga situasi tetap aman dan kondusif,” imbau IPTU Abd Hamid.
(Yohanes)















