MOROWALI – Panas! Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi ganti rugi lahan Jalan Tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat yang nilainya tembus Rp 443 juta kini jadi perhatian Sat Reskrim Polres Morowali. Uang itu dilaporkan hilang, tapi hasil cek lapangan bikin kaget: duitnya ternyata masih ada!
Polisi memastikan kasus ini masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kalau untuk penetapan tersangka itu nanti sudah jelas fakta peristiwa pidananya. Kami gelar perkara, baru masuk tahap penyidikan dan baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” tegas Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui KBO Reskrim IPTU Abd Hamid Daeng Mapato SH, Senin (18/05/2026).
Uang 443 Juta Masih Aman di Tangan Bendahara
Penyidik sudah memanggil Bendahara Tim Tali Asih, saudara Ahmad. Saat diperiksa, Ahmad membawa langsung dana tali asih tersebut. Hasilnya? Polisi melihat sendiri uang Rp 443 juta itu masih utuh.
Meski begitu, dana belum disita karena proses penyelidikan masih berjalan. Polisi masih butuh keterangan dari pimpinan perusahaan dan ahli pidana untuk mengurai duduk perkaranya.
Polisi Janji Profesional, Warga Diminta Tenang
Sat Reskrim Polres Morowali menegaskan komitmen untuk menangani laporan dugaan penggelapan ini secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi liar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Abd Hamid.
Kasus ini masih bergulir. Pertanyaan besarnya: kalau uangnya masih ada, ke mana arah dugaan pidananya? Semua jawaban ada di hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang sedang ditunggu polisi.
(Yohanes)















