
Morowali, Sulawesi Tengah — Kejaksaan Negeri Morowali menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana sewa jety PT Risky Utama Jaya (RUJ) yang menyeret Kepala Desa Nambo dan Ketua BPD.
Komitmen tersebut disampaikan setelah masyarakat Desa Nambo bersama Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejari Morowali, Kamis (16/04/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan hingga Rp1,5 miliar.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, menegaskan tuntutan mereka agar proses hukum dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Morowali segera menetapkan tersangka, menahan, dan mengadili Kepala Desa Nambo serta Ketua BPD. Usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya dalam orasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengumpulkan keterangan-keterangan baru, dan jika statusnya meningkat, maka pihak-pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan keseriusan institusinya dalam menangani kasus tersebut.
“Kami serius menangani perkara ini, tidak main-main. Berikan kami waktu sekitar satu bulan ke depan untuk proses ini,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, masyarakat berharap penanganan kasus dugaan penggelapan dana jety ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi warga Desa Nambo.
(Yohanes)















