Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Marsan Bantah Tuduhan Pemalangan PT SMC

68
×

Marsan Bantah Tuduhan Pemalangan PT SMC

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Pada 17 Maret 2026, Marsan selaku anggota SBIPE IMIP Morowali memenuhi panggilan Polres Morowali terkait dugaan tindakan pemalangan atau menghalangi aktivitas perusahaan PT SMC.

Dalam proses tersebut, Marsan didampingi oleh pimpinan harian SBIPE IMIP Morowali, yakni Aris Munandar, Al Fajar, dan Sultan.
Sekitar pukul 10.20 WITA, rombongan tiba di Polres Morowali dan diarahkan menuju ruang Tipidter untuk menjalani proses klarifikasi. Setelah menunggu, sekitar pukul 11.20 WITA, Marsan bersama pendamping dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Brigpol Asmar Amir.

Sebelum pemeriksaan dimulai, pihak pendamping menanyakan identitas pelapor dan isi laporan. Dijelaskan bahwa pelapor adalah Muh. Fahriady Amran alias Dandi selaku Humas PT SMC, dengan laporan dugaan tindakan pemalangan yang dilakukan oleh Marsan.

Dalam klarifikasinya, Marsan membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aksi pemalangan yang dilakukan, melainkan hanya kegiatan berkumpul secara spontan bersama operator dan driver lainnya untuk meminta kejelasan terkait kenaikan upah tahun 2026.

“Tidak benar, Pak. Tidak ada pemalangan. Kami hanya berkumpul bersama operator dan driver untuk meminta kejelasan terkait kenaikan upah apakah sudah sesuai dengan UMSK Morowali atau tidak,” jelas Marsan.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang hadir, Marsan menyebutkan sekitar 30 orang, namun hanya lima nama yang diminta oleh penyidik, yakni Sahrul, Fidel, Isnan, Erik Fadli, dan Aidil.

Marsan juga menegaskan bahwa upaya meminta kejelasan terkait upah bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa pada 22 Februari 2026, karena pihak manajemen tidak hadir memberikan penjelasan, para driver dan operator sepakat membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada hari yang sama, dengan mengutus 10 orang perwakilan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Marsan menerima dan memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam isi keterangan.

Selanjutnya, rombongan diarahkan ke ruang Kanit Reskrim untuk melakukan diskusi lanjutan terkait peristiwa pada 22 Februari 2026, termasuk persoalan unit yang rusak. Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kerusakan unit dengan dugaan tidak dilakukannya aktivitas kerja, serta tidak terdapat gerakan lain di lokasi selain kegiatan spontan tersebut.

Selain itu, terkait agenda mediasi di Disnaker yang sebelumnya disebut telah dijadwalkan dua kali, pihak manajemen PT SMC menyampaikan kepada Kanit Tipidter bahwa tidak terdapat pertemuan mediasi di Disnaker.

 

(Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250