Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tragedi Kematian Bayi di Morowali : Praktisi Hukum Morowali Meminta Polisi dan MKEK Turun Tangan

495
×

Tragedi Kematian Bayi di Morowali : Praktisi Hukum Morowali Meminta Polisi dan MKEK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah– Praktisi Hukum Morowali Abdul Malik, S.H.,M.H. menyoroti kasus yang menyebabkan kematian bayi dari ibu Ramdana di Morowali, yang meninggal usai ditolak oleh RSUD Morowali untuk Melakukan Persalinan Secara Caesar. Menurutnya kejadian ini menunjukkan sistem pelayanan kesehatan dan Komunikasi sesama Tenaga Medis di Morowali masih bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari uraian singkat dari Ibu Ramdana yang viral dibeberapa media.

Buruknya koordinasi dan komunikasi tenaga medis khusunya antara Puskesmas dan RSUD Morowali menjadi pertanda bahwa saat ini Morowali bukan tempat yang aman bagi ibu bersalin. bagaimana tidak seorang ibu yang hamil tua harus bolak balik mengurus Rujukan yang jaraknya cukup jauh. Di tambah Tafsiran Diagnosa TBJ (Tafsiran Berat Janin) oleh dokter RSUD Morowali yang sangat berbeda jauh dengan berat badan bayi saat melahirkan. Hal ini perlu selidiki lebih lanjut terkait metode pemeriksaan dan keakuratan alat medis yang digunakan termaksud permintaan ibu Ramdani untuk melakukan lahiran secara Caesar di tanggal 4 November 2025. Namun, tidak di idahkan oleh dokter dan justru di sarankan untuk melahirkan normal di Puskesmas.

Rentetan peristiwa ini harus di jelaskan secara terbuka dan jujur oleh pihak RSUD Morowali. Karena akibat dugaan kelalaian pihak RSUD Telah menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Termasuk Puskesmas Bahomotefe yang tidak segera merujuk ibu Ramdani ketika sudah hampir 8 jam proses bersalin.

Menurut Abdul Malik, S.H., M.H. dari peristiwa yang dialami oleh ibu Ramdana ia menduga telah terjadi kelalai medis yang menyebabkan meninggalnya bayi dari Ibu Ramdana. “Kelalaian medis tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 440 UU Tenaga Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah),” jelasnya, Senin(24/11/2025)

Olehnya diperlukan keseriusan Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini guna menemukan apakah dalam penanganan pasien telah terjadi Kelalaian berupa Malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi atau tidak, begitupun pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menyelidiki Apakah terjadi pelanggaran etika kedokteran serta SOP bahwa kejadian ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi Pemerintah daerah guna menjamin Masyakatnya dapat mengakses kesehatan dengan mudah, professional dan bertanggungjawab serta mengevaluasi pelayanan rumah sakit agar kejadian semacan ini tidak terulang kembali.

Apa artinya Pemerintah pusat yang getol melakukan program MBG untuk anak sekolah, sedangkan Pemda Morowali khusunya RSUD gagal menjaga nyawa-nyawa bayi yang kelak menjadi pewaris dan penerus generasi dimasa yang akan datang.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250