Morowali — PT Wika Manunggal Perkasa (PT WMP) resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Abadi Nikel Nusantara (PT ANN) ke Polres Morowali pada Kamis (02/10/2025).
Dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025), Manager Operasional PT WMP, Ikhsan Arisandhy, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, dan penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WMP.
“Hari ini laporan resmi kami masukkan. Ada beberapa dugaan tindak pidana yang kami laporkan, di antaranya penyerobotan, pengrusakan, dan penambangan tanpa izin resmi,” ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari temuan tim lapangan PT WMP yang mendapati adanya pembangunan jembatan dan penimbunan sebagian bibir sungai di dalam area WIUP mereka tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Tim kami menemukan pembangunan jembatan dan penimbunan sungai, bahkan plang WIUP kami dicabut. Kami menduga ada aktivitas penambangan ilegal karena material yang digunakan untuk membangun jembatan diambil dari sungai di dalam WIUP kami. Setelah ditelusuri, kegiatan itu dilakukan oleh PT ANN melalui mitranya, PT Bumi Karsa,” jelasnya.
Menurut Ikhsan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir setelah beberapa kali pendekatan secara baik-baik tidak mendapat tanggapan dari pihak PT ANN.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi, tapi tidak ada respon. Bahkan saat tim kami mendatangi kantor mereka, pihak ANN justru menyebut tidak ada IUP di lokasi itu. Padahal, IUP eksplorasi kami sudah terbit sejak 2022 dan IUP Operasi Produksi sejak 2024. Sementara pembangunan jembatan baru dilakukan tahun ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan konfirmasi pihaknya ke Dinas Cikasda, PT ANN belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan ruang sungai maupun dokumen pendukung lainnya.
“Kami sudah serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami percaya kepolisian akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ikhsan.
Sementara itu, diketahui bahwa selain laporan polisi dari PT WMP, PT ANN juga tengah menghadapi aksi pemalangan akses jalan oleh masyarakat Dusun Lere’ea. Aksi tersebut terkait dugaan pembebasan lahan yang menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Aksi pemalangan telah berlangsung selama satu bulan dan rencananya akan diperpanjang untuk satu bulan ke depan.(*)















