Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Sabu Seberat 1 Kg, Pelaku Dijanjikan Rp30 Juta

77
×

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Sabu Seberat 1 Kg, Pelaku Dijanjikan Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini

Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,049 kilogram. Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MN (34), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diamankan di Kecamatan Bahodopi.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025). Turut mendampingi Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., dan Kasi Humas IPDA Abd. Hamid, S.H.

“Alhamdulillah, ini pengungkapan kedua selama saya menjabat sekitar satu bulan setengah di sini. Kami berkomitmen memberantas narkoba di Morowali,” tegas Kapolres.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah lapak di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Di lokasi, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam boneka penguin berwarna biru-putih. Tersangka MN langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi:
1 paket sabu seberat 1,049 kilogram dalam bungkus plastik berwarna emas, 1 boneka penguin biru sebagai wadah penyimpanan dan 1 unit ponsel Android merek Poco warna hitam

Menurut Kapolres, tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bahodopi. “Namun, uang itu belum sempat diterima oleh tersangka. Kami masih mendalami jaringan di balik pengiriman ini,” jelasnya.

Tersangka diketahui lahir di Malaysia, namun berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Barang bukti sabu disebut berasal dari Sulawesi Selatan.

Kapolres menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan percaya mitos bahwa narkoba bisa meningkatkan kemampuan bekerja, itu salah besar. Dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan kita,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Periksa kembali informasi yang beredar, terutama di media sosial. Jangan mudah percaya berita hoaks,” ujarnya.

Polres Morowali berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penindakan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250