Morowali– Kejaksaan Negeri Morowali telah mengeksekusi lima orang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Di tengah proses hukum tersebut, istri salah satu terpidana, Awirudin Rambli, menyampaikan kesedihannya dan memprotes proses hukum yang menurutnya tidak adil.
Ratna, istri dari Awirudin, mengaku terpukul atas vonis yang menimpa suaminya. Ia merasa berlebihan, terlebih setelah foto-foto eksekusi dipublikasikan dengan label koruptor.
“Saya sangat terpukul dengan putusan ini, apalagi suami saya diviralkan dengan tuduhan korupsi. Padahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, tidak terbukti merugikan keuangan negara, hanya dinyatakan menyalahgunakan wewenang,”ucap Ratna dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (25/6/2025).
Ratna menyayangkan tindakan kejaksaan yang mempublikasikan wajah suaminya tanpa mempertimbangkan dampak sosial bagi keluarga. Ia juga mempertanyakan mengapa beberapa pihak yang menurutnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam proyek tersebut, tidak ikut dijerat hukum.
“Bukti-buktinya ada. Kontrak dia (pihak lain) yang tandatangani, kwitansi juga dia yang tanda tangan, bahkan jaminan proyek juga diterima olehnya. Dia itu kepala badan dan selaku PPK, dinyatakan bertanggung jawab penuh atas pengeluaran proyek yang sudah dibayar lunas,”ungkapnya.
Ia mengaku heran mengapa pihak-pihak yang disebutnya sebagai aktor utama justru tidak tersentuh hukum. Menurutnya, hukum seharusnya berlaku adil bagi siapa saja, bukan hanya kepada rakyat kecil.
“Apakah karena kami orang kecil, sehingga hukum berlaku semena-mena kepada kami?,”timpalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali terkait pernyataan keluarga terpidana tersebut.(*)