Sulawesi Tengah- Terkait surat Palsu Gubernur Sulawesi Tengah(Sulteng) tentang penarikan sertifikat tanah di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali pihak nya meminta segera tangkap
Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid menyampaikan dimedia ini, Kamis(8/5/25) bahwa itu surat palsu, siapa yang bawah surat itu segera tangkap disitu dan saya katakan tidak benar dan disampaikan itu surat palsu, ini sementara kita usut siapa yang memalsukan itu.
Sambung Gubernur, ini surat palsu tidak ada surat pemerintah begitu modelnya dari model surat nya sudah salah. “Kita sudah lapor, lagi dicari, siapa yang bikin dan yang pakai surat itu. Coba ditelusuri siapa yang pakai berarti dia yang palsukan,”tegasnya.
Terpisah dari sejumlah warga harapan jaya menjelaskan bahwa tanah tersebut diperuntukan untuk fasilitas umum yang terletak di sebelah utara sekolah TK, memang sebelumnya digunakan sebagai perumahan tempat tinggal KUPT. Namun tanah tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan fasilitas umum dan tidak dapat dimiliki secara pribadi
Sementara isi surat palsu itu, berbunyi dengan ini menyampaikan perintah penarikan sertifikat tanah yang berada di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dengan nomor sertifikat hak pakai (SHP) 19. 06.11.11.3.00003 seluas kurang lebih 9.459 m2 atas nama pemerintah kabupaten Morowali, dikarenakan didalam sertifikat tanah tersebut terdapat hak tanah atas nama Ny. Lukman berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dengan nomor 012/24/Ro.perlum dan Asset.G.St/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang pelepasan hak pemerintah daerah provinsi Sulawesi tengah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 5000 M2 yang terletak di Desa Harapan jaya beserta rumah dinas diatas. Diharapkan kepada dinas terkait untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah khususnya kepada pemerintah Desa harapan jaya.(*)