Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bawaslu Halsel Temukan Satu Perangkat Desa di Halsel Terlibat Politik Praktis, ini Rekomendasinya

248
×

Bawaslu Halsel Temukan Satu Perangkat Desa di Halsel Terlibat Politik Praktis, ini Rekomendasinya

Sebarkan artikel ini

Halsel – Temuan Bawaslu Halmahera Selatan terhadap salah satu perangkat desa yang di duga terlibat dalam politik praktis memenuhi syarat formal dan materil.

Kepada Awak media, Kordinator Devisi Penangan Belanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan penanganan pelanggaran yang bersumber dari Temuan Langsung Panwaslu Kecamatan mandioli selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran yg d lakukan oleh salah Satu perangkat desa indong kecamatan mandioli Utara tersebut atas nama Mansur Lagalante, temuan itu di teruskan ke Bawaslu Kabupaten di karenakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024” Kata Hijrah

Lanjut Hijrah, Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan menindak lanjuti temua itu secara ketentuan memenuhi syarat melalui rapat pleno kemudian di lanjutkan ke pembahasan tahap satu Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan.

“Dari hasil Klarifikasi yang di lakukan Gakkumdu, di dalamnya bawaslu dan Penyidik gakkumdu selam 3 hari dan di lanjutkan dengan pembahasan tahap II,
dan hasil pembahasan Gakummdu, Tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainya yakni Undang-undan nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa” ujarnya

Dalam ketentuan undang-undang tersebut perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu pasangan calon.

“Olehnya itu hasil pembahasan Tahap II Gakkumdu Halsel Merekomendasikan kepada kepala Desa indong dan tembusan ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi bawaslu terkait denga terbuktinya sala satu perangkat desa indong kecamatan mandioli utara” tutup Hijrah.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250