Halsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti obat keras di Desa Kawasi Kecamatan Obi.
Dari penjelasan Wakapolres Halmahera Selatan Randhir Prakarana DG. M., S.I.K., M.Sc, Melalui Konferensi Pers, Senin, 21 Oktober 2024, di aula Polres Halmahera Selatan.
Tersangka insial IB di tangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 di Desa Kawasi, tepatnya di depan Pangkas Rambut sekira pukul 21.00 Wit.
Di tangan tersangka, polisi menemukan sebanyak 500 butir/tablet obat keras jenis tramadol yang siap di edarkan.
Atas Perbuatan tersangka, di jerat dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 atau pasal 436 ayat (1), (2).
“Pelaku IB dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas” Ujar Randhir.
Selain itu Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Muhammad Adnan Nijar, menambahkan, selain telah melakukan peyelidikan, Kasus penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas masih terus dilakukan pengembangan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan Kasus, untuk itu kami berharap kepada setiap warga masyarakat dan Pihak terkait dapat kooperatif dengan kami dalam hal pemberantasan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan” Katan Nijar.
IB di ketahui sebagai kariawan di PT. ZTPI sebagai sub kontraktor, selain 500 butir tramadol, polisi juga menyita satu buah HP. Merek Realme C35, bukti transfer, dan bukti chating.
Hingga berita ini di tayang, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak PT. ZTPI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Saifudin)