Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum PDAM Kota Kendari Angkat Bicara, Terkait PHK Seorang Karyawannya

46
×

Kuasa Hukum PDAM Kota Kendari Angkat Bicara, Terkait PHK Seorang Karyawannya

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Tenggara- Kuasa hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta anoa kota Kendari angkat suara terkait pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap seorang karyawannya yang di nilai telah merugikan pihak (PDAM ) Hal ini disampaikannya di salah satu warkop di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Rabu, 7/08/2024.

Aturan PDAM Kendari melakukan PHK terhadap eks karyawan sudah sesuai ketentuan yang berlaku di mana perusahaan juga diklaim telah menunaikan kewajiban dengan membayarkan sepenuhnya hak-hak yang bersangkutan ucapnya.

Muhammad Wahyudin Hi. Syafrudin, SH mengatakan dan esfandyari, S.H selaku kuasa hukum (PDAM )Tirta anoa Kendari menjelaskan, calon pelanggan mendatangi kantor untuk melaporkan ke PDAM (tergugat) terkait sambungan air pipa kemudian pihak tergugat melalui kepala bagian (kabid) hubungan langganan perintahkan stafnya bersama sama lakukan pengecekan Tuturnya.

Lanjut” dari pengaduan masyarakat pihak tergugat akan memastikan apakah betul ada peristiwa tersebut atau tidak.

Setelah dicek ternyata benar sudah ada sambungan tetapi belum dipasangkan meteran air ada juga bukti penerimaan uang sejumlah Rp. (1.500.000) satu juta lima ratus ribu rupiah yang dibuktikan dengan tanda kwitansi katanya.

Kabar terbaru pihak tergugat sudah menghadirkan dua saksi fakta di persidangan untuk menangkis seluruh dalil gugatan yang ada imbuhnya.

dalil-dalil apa yang kami sampaikan kemudian saksi-saksi yang kami hadirkan dan keterangan saksi dari penggugat sendiri meyakinkan kami bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak penggugat sesuai ketentuan Tegasnya.

Dari keterangan dua saksi itu menguatkan dalil-dalil maupun bukti-bukti Terangnya.

Wahyudin mengatakan pihaknya mengantongi sedikitnya 11 bukti yang bisa menjadi alasan kuat keputusan PHK oleh perusahaan kepada eks karyawan.

Selanjutnya sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 8 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat pungkasnya.(Jaldin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250