Sultra – Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Aktivitas perusahaan tambang PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) diduga kebal hukum dan dibekingi oleh Aparat Kepolisian di Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkapkan oleh Sarwan, SH selaku Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Rabu, 24/07/2024.
Pasalnya, oknum inisial S saat ditemui beberap hari lalu selalu menyebut nama institusi Polri yaitu Wakapolda Sultra bahwa S bakal berkoordinasi dengan Wakapolda. Ada apa dibalik Wakapolda dengan PT. Karyatama Konawe Utara.
“Apakah memang benar, PT. KKU kebal hukum karena adanya nama tersebut, dan/atau Wakapolda telah membackup PT. KKU,” tanya Sarwan.
Ironisnya, izin pertambangan PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) tak kunjung dicabut terkait kewajiban perusahaan dalam penempatan jaminan reklamasi.
Namun anehnya, Justru PT. KKU telah leluasa melakukan penjualan ore nikel dari hasil menggeruk sumber daya alam (SDA) di kabupaten Konawe Utara tanpa memenuhi kewajiban perusahaan sebagai syarat yang wajib dilakukan, yaitu penempatan jaminam reklamasi.
“Kami menduga adanya Kongkalingkong korporasi Secara Masif instrumen APH, Termaksud kementerian ESDM, KLHK pemerintah daerah maupun provinsi karena Izin KKU tidak dicabut dan justru diberikan RKAB dan bebas melakukan penjualan tanpa memenuhi kewajiban perusahaan dalam menempatkan Jaminam Reklamasi,” ujar Sarwan, SH.
Menurut Sarwan, pada awak media ia membeberkan bahwa PT. KKU tersebut sangat berani melakukan transaksi penjualan tanpa laporan hasil verifikasi dan/atau melakukan penjualan dengan status di finalkan, yang seharusnya difinalkan terlebih dahulu oleh tim verifikasi barulah dilakukan penjualan.
Lebih ironisnya, PT. Karyatama Konawe Utara tidak melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan pada Aplikasi MOMS. Bahkan tidak memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan tidak ada Laporan Reklamasi atas lahan yang telah digarap termaksud perambahan hutan kawasan.
Untuk diketahui, ucap Sarwan, PT. KKU adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara dengan SK 34/1/IUP/PMA/2017 yang pengelolaannya diambil alih oleh pusat dan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Aktivis muda, Sarwan, SH menduga Mabes Polri bagaikan Singa tak Bertaring, bahkan tak mampu untuk mencopot Wakapolda Sultra.
Dengan lantangnya inisial S yang diduga salah satu utusan PT. KKU menyebut Wakalolda Sultra.
Dibalik perusahaan PT. KKU diduga telah mencoreng institusi Polri. Sebab, dengan meneybut nama Wakapolda Sultra dan kami selaku masyarakat Sultra yang tergabung dalam Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menduga bahwa Oknum PT. KKU inisial S dan Wakapolda Sultra telah mencoreng nama institusi Polri.
Untuk itu, dengan tegas kami mendesak dan menantang Kapolri untuk segera mencopot Wakapolda Sultra dan memeriksa aktivitas penambangan PT. KKU selama bertahun – tahun lamanya, dan hingga saat ini belum mendapatkan sanksi atas kerusakan lingkungan yang telah dilakukan PT. KKU.
“Dengan tegaa kami meminta Kapolri Copot Wakapolda yang diduga membekingi PT. KKU,” tutup Sarwan.(Man)