Sultra, Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Aktivitas penggerukkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan PT. KKU dan SJSU di Kabupaten Konawe Utara diduga kuat telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah. Namun sayangnya kedua perusahaan tersebut tak tersentuh hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.
Sarwan, S.H selaku presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menegaskan bahwa PT. KKU dan SJSU diduga kuat rugikan negara hingga miliaran rupiah. Senin, 01/07/2024.
Ironisnya, PT. KKU dan SJSU tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai syarat wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Lebih detail, Sarwan, SH membeberkan bahwa PT. KKU tidak menyampaikan dalam RKAB Tahunan sebanyak 147.000,00 Ton, dengan Royalti sebesar Rp. 5.987.428.403,69. Dan PT. SJSU juga tidak menyampaikan RKAB Tahunan dari hasil penjualan Ore Nikel sebesar 875.550,27 Ton, dengan Royalti senilai Rp. 35.536.820.094,15. Ungkap Sarwan.
Tetapi lagi – lagi, pemerintah maupun aparat penegak hukum diduga tutup mata, dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak sanksi kepada PT. KKU dan SJSU sesuai peraturan yang ada.
“Jadi kami menafsirkan bahwa, korupsi di Sultra yang semakin tinggi adalah salah satu pembiaran yang dilakukan oleh Kejati dan Polda Sultra,” Imbuh Sarwan.
Lanjut Sarwan yang juga mantan ketua umum LPMP menyampaikan, kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu berdasarkan temuan dari Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
“Secara kelembagaan kami akan segera melaporkan kasus tersebut serta mengundang para aktivis lainnya untuk turut serta melaporkan kedua perusahaan yang telah mengeruk SDA di Sultra tanpa mematuhi peraturan yang ada dan sudah merugikan keuangan negara,” Ucap Sarwan. Bersambung(Manton)