Scroll untuk baca artikel
Polri

Tegas! Polda Sulteng Keluar Maklumat Larangan Bakar Lahan, Siap Tindak Pelaku Karhutla

0
×

Tegas! Polda Sulteng Keluar Maklumat Larangan Bakar Lahan, Siap Tindak Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALU – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih jadi ancaman serius. Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah langsung tancap gas memperkuat pencegahan dan penegakan hukum.

Kapolda Sulteng bahkan sudah mengeluarkan Maklumat resmi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah itu diambil setelah Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, hingga penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti Rakor Penanganan Karhutla dan Kekeringan bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah di Sulteng,” ujar Kombes Achmad Muhaimin, Selasa (02/09/2026).

Dalam telegram Kapolri itu, ada 3 perintah utama: mendorong kebijakan daerah yang melarang bakar lahan, moratorium aturan yang masih memberi celah pembakaran, dan memperkuat koordinasi lintas sektoral.

Untuk itu Polda Sulteng menggandeng DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat. Bentuknya patroli terpadu, apel siaga di Polres, peningkatan kemampuan Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II.

Polri juga turun langsung ke akar rumput. Pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, sampai “kelas aman asap” bagi pelajar di wilayah rawan akan digencarkan.

Soal penindakan, Kombes Muhaimin menegaskan tidak ada toleransi. Pelaku pembakaran lahan akan dijerat sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai UU yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Segera laporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran ke kepolisian. Ini langkah kita bersama menjaga lingkungan dan keselamatan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *