Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
DaerahPolitik

Tahapan Pemilukada Muara Enim Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024.

39
×

Tahapan Pemilukada Muara Enim Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024.

Sebarkan artikel ini

Muara Enim, bedahnusantaraindonesia.id-Tahapan resmi Pemilukada Kabupaten Muara Enim segera dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Muara Enim sudah mengeluarkan rangkaian jadwal Pemilukada Muara Enim tahun 2024.

Berikut jadwal Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 :

1. 24-26 Agustus 2024, Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.

2. Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

3. Selasa-Senin, 27 Agustus – 2 September 2024, Pemeriksaan Kesehatan.

4. Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

5. Kamis-Jumat, 5-6 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

6. Jumat-Minggu, 6-8 September 2024, Perbaikan dan Penyerahan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti.

7. Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti.

8. 13-14 September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

9. Minggu-Rabu, 15-18 September 2024, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon.

10. Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024, Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon.

11. Minggu, 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon.

12. Senin, 23 September 2024, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.

Rangkaian jadwal pendaftaran paslon hingga pengundian nomor urut itu diungkap KPUD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024, di Aula Kantor KPU Muara Enim, Kamis 22 Agustus 2024.

Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Kita undang seluruh OPD terkait dalam pengurusan dokumen syarat calon seperti dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, Catatan Sipil, Kesbangpol dan Diknas supaya masing-masing OPD memahami tupoksinya,” ujar Rohani.

Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Muara Enim didampingi anggota komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Muara Enim.

Sedangkan peserta rakor  ini diikuti oleh OPD dan instansi terkait, perwakilan partao politik, perwakilan penghubung kandidat Cabup dan Cawabup Muara Enim dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya Rohani SH didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya S.Pd menyampaikan, Rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.

Ditambahkan Nopri, mengenai adanya keputusan MK tentang Pilkada 2024, untuk saat ini pihaknya akan tetap berpegang dengan jadwal dan tahapan aturan PKPU RI yang lama sambil menunggu PKPU RI baru yang mengaturnya. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250