Jakarta- Diduga lakukan tindak pidana penganiayaan, oknum Ketua RW Gambir Jakarta Pusat resmi dilaporkan kepihak Kepolisian oleh Tim Advokat Forum Batawi Rempug (TA-FBR) Kordinator Wilayah Jakarta Pusat (Korwil Jakpus) yang diwakilkan Abang Muhamad Ali, S.H., M.H dan Abang Jefry selaku korban penganiayaan pada hari Selasa (12/11/2024).
Saat ditemui awak media dilokasi Abang Jefry selaku korban mengatakan “bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh oknum RW tersebut, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 8/11/2024 sekitar jam 12.30 dilokasi kejadian dimana saya selaku korban dicekek dipukul oleh oknum RW tersebut pada saat kejadi oknum RW tersebut tidak sendiri yang bersangkutan membawa orang-orangnya yang berjumlah sekitar 13 orang, saya saat kejadian dilokasi hanya berdua saja dengan kawan saya bernama Eko dan saya tidak melawan karena jumlah tidak seimbang yang menjadikan saya tidak melawan, atas kejadian ini saya mengalami luka cukup serius pada bagian leher dan tergorokan dan saya sempat berobat pada rumah sakit, dan pada hari Selasa tanggal 12/11/2024 saya didampingi oleh Abang Muhamad Ali, S.H., M.H selaku Tim Advokat Forum Betawi Rempug Kordinator Wilayah Jakarta Pusat, melaporkan ke Polres Jakarta Pusat oknum RW tersebut”. Tutur Jefry
Ditempat yang sama saat diwawancarai awak media Kuasa Hukum dari korban yang juga merupakan pengurus dari Tim Advokat FBR dan Sekretaris II Korwil Jakpus Abang Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “saya mengetahui kabar kejadian tindak pidana penganiayaan ini dari Ketua Harian Korwil FBR Jakpus Abang Heri Setiawan dimana saya ditugaskan untuk membatu perkara ini sampai tuntas, dan pada saat dihari yang sama saya langsung berkordinasi dengan korban untuk saya mintai keterangannya sebagai bahan untuk kita lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, dan dihari selesa tanggal 12/11/2024 saya dengan korban mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan oknum RW tersebut yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban adapun pasal yang kita jerat adalah pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”,”ucap Ali.
(Al)