Palu – Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., resmi menerbitkan surat imbauan kepada seluruh mahasiswa terkait pelaksanaan aksi demonstrasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Nomor: 2864/UN28/TU.00.01/2025 yang ditandatangani langsung oleh Rektor pada Jumat (29/8/2025).
Surat tersebut turut ditembuskan kepada seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Tadulako. Pihak kampus menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Dalam surat itu, Rektor menyampaikan lima poin penting yang wajib dipatuhi mahasiswa saat melakukan demonstrasi:
1. Tertib dan taat hukum. Aksi unjuk rasa harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Larangan vandalisme dan anarkisme. Rektor menegaskan aksi tidak boleh merugikan pihak mana pun, baik internal kampus maupun masyarakat umum.
3. Surat tanggung jawab dari pimpinan organisasi mahasiswa. Setiap pimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas yang terlibat aksi diwajibkan memberikan surat tanggung jawab tertulis kepada pimpinan fakultas. Biaya perawatan kesehatan dan konsekuensi hukum akibat aksi menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
4. Larangan melibatkan mahasiswa baru. Mahasiswa angkatan 2025 tidak diperkenankan ikut aksi karena masih dalam tahap awal pengenalan akademik dan belum memahami konteks gerakan.
5. Kegiatan akademik tidak boleh terganggu. Mahasiswa dilarang meninggalkan jadwal kuliah demi mengikuti aksi, dan seluruh aktivitas akademik harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat diindahkan oleh seluruh mahasiswa Universitas Tadulako,” tutup Prof. Amar dalam suratnya.
Pihak kampus berharap mahasiswa tetap menyalurkan aspirasi dengan menjunjung tinggi nilai akademik, tanggung jawab sosial, dan tertib hukum.
Yohanes