Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Fatufia

112
×

Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Fatufia

Sebarkan artikel ini

Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial H (21) dan F (23) ditangkap di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Fatufia yang kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,1 gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta satu buah dompet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Bahodopi.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengimbau agar tidak ikut terlibat dalam peredaran narkoba, karena setiap transaksi berarti ikut menjerumuskan orang lain dalam kecanduan. Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus mengambil langkah tegas dan berkelanjutan dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Morowali.

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250