Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Sarwan: Soroti Proyek DLH Konut Terkait Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU

66
×

Sarwan: Soroti Proyek DLH Konut Terkait Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU

Sebarkan artikel ini

Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menyoroti dan bakal melaporkan resmi pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan Poros SPBU di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga terdapat beberapa kejanggalan dan indikasi Korupsi.

Menurut Sarwan, SH selaku Presidium Navigasi Control Sosial (NCC) menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU yang dikerjakan oleh CV. PUP pada Tahun 2023 lalu diduga tidak sesuai kontrak kerja. Senin, 29/07/2024.

Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan perubahan kontrak melalui Adendum pada beberapa item kegiatan pekerjaan itu.

Lebih urai, Presidium NCC, Sarwan, SH membeberkan beberapa item pekerjaan tersebut telah dilakukan perubahan kontrak melalui adendum yaitu menaikan harga pembongkaran kasteen dan pembersihan lokasi, menaikan harga satuan item pekerjaan kasteen pracetak, mengurangi volume penanaman rumput gaja mini, mengurangi volume pekerjaan kasteen pracetak, menambah waktu penyelesaian selama 100 hari kalender dan menambah pekerjaan beton mutu fc’10 senilai Rp. 1.223.271,40 per Meter Kubik.

Lanjut Sarwan aktivis muda yang bergelar Sarjana Hukum (SH) itu ia juga menyampaikan bahwa PPK melalui surat Nomor 660/166/II/2023 pada tanggal 28 Februari 2023 lalu telah memerintahkan kontraktor pelaksana CV. PUP untuk mengganti seluruh kasteen yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sepanjang 500 Meter, dan itu sesuai dengan temuan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Namun sayangnya, Kontraktor CV. PUP hanya melalukan pembongkaran tanpa mengganti dengan kasteen pracetak yang sesuai dalam kontrak. Ucap Sarwan.

Selain itu, kata Sarwan, dari pekerjaan tersebut terdapat pekerjaan penanaman rumput gajah mini telah rusak parah, sehingga tidak dapat digunakan sesuai dengan perencanaan awalnya. Kemudian pekerjaan pembangunan median ruas jalan SPBU itu terdapat beberapa item kekurangan volume pekerjaan hingga mencapai sebesar Rp.1.078.690.373,87 dari pagu anggaran kegiatan yang terealisasi dan/atau dibayarkan sebesar Rp. 3.222.108.000.

Atas dasar itu, kata Sarwan ” kami menduga ada indikasi korupsi yang sudah merugikan keuangan negara, dan adanya kongkalikong dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,”

Seharusnya, sambung Sarwan, jika pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa melakukan pemutusan kontrak pada kontraktor apabila kontraktor CV. PUP telah mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Dan jika perlu memberikan Denda atas keterlambatan waktu kerja sesuai kontrak, bukan justru merubah kontrak melalui adendum, inikan aneh, ada apa ini PPK dengan CV. PUP.

Olehnya itu, atas nama Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) akan melakukan aksi demontrasi di Kejati Sultra sekaligus melaporkan secara resmi pekerjaan tersebut. Pungkasnya(Man/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250